Keselamatan dan keamanan Transportasi laut di wilayah daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Soasio merupakan hal yang penting, sesuai dengan Pasal 5, ayat 2 Undang-undang Pelayaran No .17 tahun 2008” Memperlancar arus perpindahan orang atau barang secara massal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat”. Instruksi Dirjen Perhubungan Laut No. UM. 008/I/II/DJPL-17 tertanggal 3 Januari 2017 tentang kewajiban Nakhoda dan Penanganan Penumpang selama dalam pelayaran Hal ini membuktikan bahwa terciptanya keselamatan dan keamanan Pelayaran bukan hanya milik regulator saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk operator dan para penumpang. Pentingnya keselamatan Pelayaran sehingga Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Soasio Mengadakan Sosialisasi tentang keselamatan Pelayaran yang intinya mengajak kepada pengguna jasa atau masyarakat Kota tidore Kepulauan bahwa penggunaan Life Jaket salama Melakukan Pelayaran adalah hal yang wajib. Untuk mewujudkan transportasi laut yang aman dan selamat tentu saja kita bersama harus menempatkan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagai kebutuhan untuk dan menjadi budaya bagi para pengguna transportasi laut Upaya upaya yang dilakukan oleh kantor UPP Kelas III Soasio adalah meminimalisir korban kecelakaan laut dengan jalan mensosialisasikan alat keselamatan yaitu Prosedur Penggunaan Life Jaket Kepada Motoris Speed Boat dan Penumpang di Pelabuhan Rum, Pelabuhan Sarimalaha dan Pelabuhan Sofifi Pelaksanaan sosialisasi di kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Soasio dengan menghadirkan Instansi Terkait dan Pemilik Speed boat serta langsung dilakukan aksi di Pelabuhan Rum dan Pelabuhan Sarimalaha untuk proses pengawasan dalam hal penggunaan life jaket selama pelayaran. menurut kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Soasio Bpk. Wahid Pamudji Eko W, S.Pel mentaati peraturan Keselamatan dan Keamanan seperti Penggunaan Life Jaket selama dalam pelayaran dapat mencegah jatuhnya korban jiwa bila terjadi kecelakaan.



Foto-Foto Kegiatan Pengawasan Di Pelabuhan Speed Boat Rum dan Sarimalaha :



























 A Produk Pelayanan =
Penerbitan Surat Ukur Sementara
B Dasar Hukum = 1
2
3
4


5


6

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
PM 8 Tahun 2013 Tentang Pengukuran Kapal;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2015 perubahan Kedua atas KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK.103/2/19/DJPL-16 tentang pelaksanaan penyelenggaraan kelaiklautan kapal
C Persyaratan = 1
2
3
4
5

6
7
Surat permohonan;
Fotocopy bukti hak milik atas kapal;
Fotocopy identitas pemilik dan NPWP Pribadi / Perusahaan
Gambar-gambar kapal yang sudah disahkan;
Surat keterangan tukang untuk kapal yang dibuat di galangan tradisional;
Surat keterangan galangan untuk kapal baja atau fiber
Surat Persetujuan Penggunaan Nama
D Sistem Mekanisme dan
Prosedur
=

E Jangka Waktu
Penyelesaian
=
1 Hari kerja
F Biaya dan Tarif =
 Jasa Tambat, Labuh, Pelayanan barang dan kenavigasian Sesuai Tarif PNBP (PP 15 Tahun 2016)
G Penanganan Pengaduan
Masukan dan saran
=
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan












(SOP) Standar Operasional Prosedur Pada Produk 
Perijinan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Soasio



                                                                                                                  

                                                                                                          





Terima Kasih telah Menggunakan Layanan Hubungi Kami E-mail dari Sdr/Sdri akan segera kami Tindaklanjuti


Nama
Email
Pesan



 A Produk Pelayanan =
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar
B Dasar Hukum = 1
2
3


4

5

6
 
7
 
8
 
9


10


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penrimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Peraturan Pemrintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentan Angkutan Di Perairan;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2015 perubahan Kedua atas KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
C Persyaratan = 1

2

3

4
5
6
7
SPB, Daftar awak kapal, Daftar Muatan (Manifest) dari pelabuhan asal;
Daftar pemeriksaan kapal, Surat Pernyataan Nahkoda ( Master sailing declaration );
Daftar awak kapal dan sertifikat dokumen keselamatan pengawakan minimum ( Minimum Safe Manning Certificate);
Bukti pembayaran PNBP;
Bukti Pembayaran Jasa Kepelabuhanan;
Laporan kedatangan dan keberangkatan kapal;
Daftar Muatan Kapal ( Cargo Manifest )
D Sistem Mekanisme dan
Prosedur
=

E Jangka Waktu
Penyelesaian
=
90 Menit 1,5 Jam
F Biaya dan Tarif =
 Jasa Tambat, Labuh, Pelayanan barang dan kenavigasian Sesuai Tarif PNBP (PP 15 Tahun 2016)
G Penanganan Pengaduan
Masukan dan saran
=
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan


                                          










INFORMASI UMUM

          Pelabuhan Gita terletak pada koordinat 00º 27’ 45,30” LU dan 127º 21’ 127,27” BT Tepatnya di desa Gita Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 750 Tahun 2014 tentang Penetapan
       Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 901 Tahun 2016, hierarki Pelabuhan Gita adalah sebagai Pelabuhan Pengumpan Lokal. 
Adapun Inventaris Pelabuhan Gita Adalah
1. Tanah
    - Tanah Kantor      :  186 M
    - Tanah Ops Pelabuhan : 256 X 80
2. Alur Pelabuhan
    - Panjang  : 800 M
    - Lebar     : 1,200 M
    - Kedalaman : 50 M
3. Kolam Pelabuhan
    - Luas   : 240 M
    - Kedalaman : 11,25 M
4. Gedung Kantor : 7 X 14 M
5. Rumah Dinas : -
6. Fasilitas Pelabuhan
    a. Dermaga
       - Panjang : 98 M
       - Lebar     : 8 M
       - Kedalaman : 9,25 M
    b. Trestel  :  16 X 8 M
    c. Causeway : 18 X 6,5 M
    d. Talud   : 260 M
    e. Terminal : 20 X 10 M
    f. Gudang   : 20 X 10 M
    g. Lapangan Penumpukan 20 X 10 M
    h. Pos Jaga Pintu Masuk : 3 X 4
        Pos Jaga Pintu Keluas : 3 X 4
        Pos Jaga : 2 X 4
    i. Pintu Gerbang Masuk : 6 X 7
    j. Pintu Gerbang Keluar : 6 X 7
    k. Rumah Gengset : 6 X 6
    l. Pagar : 400 M
   m. Lampu Solar Cell : 14 Titik
   n. Jalan Pelabuhan : 256 M

FOTO - FOTO INVENTARIS 





 A Produk Pelayanan =
Surat Masuk dan Keluar
B Dasar Hukum = 1

2

 
3


4
 
5
 
 
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2010 Tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2015 perubahan Kedua atas KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 Tentang Sitem Administrasi Perkantoran;
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 73 Tahun 2017 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit  Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
C Persyaratan = 1
2
3
4
Surat Masuk;
Surat Keluar;
Kartu Dosier;
Lembar Disposisi;
D Sistem Mekanisme dan
Prosedur
=
E Jangka Waktu
Penyelesaian
=
90 Menit 1,5 Jam
F Biaya dan Tarif =
-
G Penanganan Pengaduan
Masukan dan saran
=
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan



     



      Demi Membantu Pelayanan Prima bagi Masyarakat di Wilayah kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Soasio Tidore Kepulauan. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Soasio sesuai dengan Surat dari Dirjen Perhubungan Laut nomor UM.002/68/1/2017 tentang Permohonan Ijin Penerbitan SKK 30 dan 60 Mil. Maka Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Soasio mempunyai kewenangan untuk Menerbitkan SKK 30 dan 60 Mil dengan Persyaratan:


  •     Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

  •     Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah  

  •     Foto Copy Ijazah Terakhir

  •     Foto Copy KTP

  •      Pas Foto 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar (untuk 
         kualifikasi nakhoda berlatar biru dan untuk kualifikasi  
         KKM berlatar belakang merah.


Dalam Proses Pelatihan rencana diadakan 3 (tiga) hari dengan materi sebagai berikut :



  •     Pemahaman Tentang Komunikasi Antar Kapal

  •     Peraturan Pencegahan Tubrukan Di Laut

  • Pemahaman Terhadap Cuaca dan Kondisi Laut
  •     Pemahaman Terhadap Perambuan

  •     Pemahaman terhadap Kondisi dan Konstruksi Kapal

  •     Pengenalan Keselamatan dan Survival

  • Pemahaman terhadap  Pengaturan Penumpang /            Muatan.
INFORMASI UMUM

Pelabuhan Soasio terletak pada koordinat 00º 48’ 48.37045” LU dan 127º 27’ 21.4519” BT Tepatnya di Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan Peraturan Daerah  Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013-2033, Kelurahan Soasio, Gamtufkange, Tomagoba Indonesiana Goto dan Tuguwaji  ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kota.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 750 Tahun 2014 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 901 Tahun 2016, hierarki Pelabuhan Soasio adalah sebagai Pelabuhan Pengumpan Regional.
Berdasarkan Kepdirjen Hubla Nomor Kepdirjen No. AL. 108/3/2/DJPL.16 terkait dengan jaringan trayek dan kapal penumpang PT. Pelni yang mendapat penugasan pelayanan angkutan umum penumpang kelas ekonomi tahun 2016, tercatat bahwa Pelabuhan Soasio disinggahi oleh kapal Pelni yaitu KM. TATAMAILAU dan KM. SINABUNG
Program TOL LAUT Menjadi Pilihan Pemerintahan Presiden Jokowi Untuk Menurunkan Biaya logistic yang selama ini masih tinggi. Trayek Tol Laut di Fokuskan di kawasan Timur Indonesia. Dari 13 trayek Tol Laut yang ada. Tidore Masuk dalam trayek T 10 yang disinggahi kapal TOL LAUT
Adapun Inventaris Pelabuhan Soasio


Tanah

           1. Tanah Kantor  : 21 X 20 (420 M2)

    Tanah Ops Pelabuhan  : 50.000 M2 
2. Alur Pelabuhan
-                - Panjang     : 3 Mil
-                - Lebar         : 1.500 M
-                - Dalam        : 20 – 150 M
3. Kolam Pelabuhan
-                - Luas           : 2.940 M
-                - Dalam        : 5 M
4. Gedung Kantor   : 15 X 7,5 M2
5. Rumah Dinas      : 4 Unit Tipe C (6 X 6)
6. Fasilitas Pelabuhan
               a. Dermaga
-                    - Panjang    : 136 M
-                    - Lebar        : 10 M
-                    - Kedalaman  : 11 M
    b. Trestel     : 30 X 6
    c. Talud        : 223 M
    d. Terminal   : 15 X 7,5 (112,5 M2)
    e. Gudang   : 15 X 25
    f. Lapangan Penumpukan : 21,5 X 10
                                               38,88 X 10
    g. Pos Jaga  : 3 X 3
    h. Rumah Gengset : 5 X 5
    i.  Lampu Solar Cell  : 23 Titik
    j. Jalan Pelabuhan  : 150 X 8
   k. Jalan Beton  : 965,7 M2
    l. Trotoar dan Drainase  : 63,90 M
  m. Port Clip   : 2 Unit  5 Ton
                          1 Unit  45 Ton
   n. Reach Stacker  : 1 Unit (50 Ton)
   o. Long Boat  : 2 Unit
   p. Kapal Patroli  : 2 Unit (Kapal Kelas III dan Kelas V)
   q. Luas Areal Pelabuhan Soasio : 10 Ha

FOTO-FOTO INVENTARIS