Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas
Jenis Penrimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Perhubungan;
Peraturan Pemrintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentan Angkutan Di Perairan;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2015 perubahan Kedua
atas KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit
Penyelenggara Pelabuhan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
C
Persyaratan
=
1
2
3
4
5
6
7
SPB, Daftar awak kapal, Daftar Muatan (Manifest) dari pelabuhan asal;
Daftar pemeriksaan kapal, Surat Pernyataan Nahkoda ( Master sailing declaration );
Daftar awak kapal dan sertifikat dokumen keselamatan pengawakan minimum ( Minimum Safe Manning Certificate);
Bukti pembayaran PNBP;
Bukti Pembayaran Jasa Kepelabuhanan;
Laporan kedatangan dan keberangkatan kapal;
Daftar Muatan Kapal ( Cargo Manifest )
D
Sistem Mekanisme dan
Prosedur
=
E
Jangka Waktu
Penyelesaian
=
90 Menit 1,5 Jam
F
Biaya dan Tarif
=
Jasa Tambat, Labuh, Pelayanan barang dan kenavigasian Sesuai Tarif PNBP (PP 15 Tahun 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar