A Produk Pelayanan =
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar
B Dasar Hukum = 1
2
3


4

5

6
 
7
 
8
 
9


10


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penrimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Peraturan Pemrintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentan Angkutan Di Perairan;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2015 perubahan Kedua atas KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
C Persyaratan = 1

2

3

4
5
6
7
SPB, Daftar awak kapal, Daftar Muatan (Manifest) dari pelabuhan asal;
Daftar pemeriksaan kapal, Surat Pernyataan Nahkoda ( Master sailing declaration );
Daftar awak kapal dan sertifikat dokumen keselamatan pengawakan minimum ( Minimum Safe Manning Certificate);
Bukti pembayaran PNBP;
Bukti Pembayaran Jasa Kepelabuhanan;
Laporan kedatangan dan keberangkatan kapal;
Daftar Muatan Kapal ( Cargo Manifest )
D Sistem Mekanisme dan
Prosedur
=

E Jangka Waktu
Penyelesaian
=
90 Menit 1,5 Jam
F Biaya dan Tarif =
 Jasa Tambat, Labuh, Pelayanan barang dan kenavigasian Sesuai Tarif PNBP (PP 15 Tahun 2016)
G Penanganan Pengaduan
Masukan dan saran
=
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan


                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar