Demi Membantu Pelayanan Prima bagi Masyarakat di Wilayah kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Soasio Tidore Kepulauan. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Soasio sesuai dengan Surat dari Dirjen Perhubungan Laut nomor UM.002/68/1/2017 tentang Permohonan Ijin Penerbitan SKK 30 dan 60 Mil. Maka Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Soasio mempunyai kewenangan untuk Menerbitkan SKK 30 dan 60 Mil dengan Persyaratan:
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
Foto Copy Ijazah Terakhir
Foto Copy KTP
- Pas Foto 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar (untukkualifikasi nakhoda berlatar biru dan untuk kualifikasiKKM berlatar belakang merah.
Dalam Proses Pelatihan rencana diadakan 3 (tiga) hari dengan materi sebagai berikut :
Pemahaman Tentang Komunikasi Antar Kapal
-
Peraturan Pencegahan Tubrukan Di Laut
- Pemahaman Terhadap Cuaca dan Kondisi Laut
Pemahaman Terhadap Perambuan
Pemahaman terhadap Kondisi dan Konstruksi Kapal
Pengenalan Keselamatan dan Survival
- Pemahaman terhadap Pengaturan Penumpang / Muatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar