A Produk Pelayanan =
Penerbitan Surat Ukur Sementara
B Dasar Hukum = 1
2
3
4


5


6

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
PM 8 Tahun 2013 Tentang Pengukuran Kapal;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2015 perubahan Kedua atas KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK.103/2/19/DJPL-16 tentang pelaksanaan penyelenggaraan kelaiklautan kapal
C Persyaratan = 1
2
3
4
5

6
7
Surat permohonan;
Fotocopy bukti hak milik atas kapal;
Fotocopy identitas pemilik dan NPWP Pribadi / Perusahaan
Gambar-gambar kapal yang sudah disahkan;
Surat keterangan tukang untuk kapal yang dibuat di galangan tradisional;
Surat keterangan galangan untuk kapal baja atau fiber
Surat Persetujuan Penggunaan Nama
D Sistem Mekanisme dan
Prosedur
=

E Jangka Waktu
Penyelesaian
=
1 Hari kerja
F Biaya dan Tarif =
 Jasa Tambat, Labuh, Pelayanan barang dan kenavigasian Sesuai Tarif PNBP (PP 15 Tahun 2016)
G Penanganan Pengaduan
Masukan dan saran
=
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar