Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
PM 8 Tahun 2013 Tentang Pengukuran Kapal;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Perhubungan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2015 perubahan Kedua
atas KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit
Penyelenggara Pelabuhan
Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK.103/2/19/DJPL-16 tentang pelaksanaan penyelenggaraan kelaiklautan kapal
C
Persyaratan
=
1
2
3
4
5
6
7
Surat permohonan;
Fotocopy bukti hak milik atas kapal;
Fotocopy identitas pemilik dan NPWP Pribadi / Perusahaan
Gambar-gambar kapal yang sudah disahkan;
Surat keterangan tukang untuk kapal yang dibuat di galangan tradisional;
Surat keterangan galangan untuk kapal baja atau fiber
Surat Persetujuan Penggunaan Nama
D
Sistem Mekanisme dan
Prosedur
=
E
Jangka Waktu
Penyelesaian
=
1 Hari kerja
F
Biaya dan Tarif
=
Jasa Tambat, Labuh, Pelayanan barang dan kenavigasian Sesuai Tarif PNBP (PP 15 Tahun 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar