Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Soasio mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
Dalam melaksanakan
tugas, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Soasio menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut:
- penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
- Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
- penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
- Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
- pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
- penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
- Penjamin Keamanan dan ketertiban Pelabuhan;
- Pemeliharaan kelestarian lingkungan Pelabuhan;
- penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
- Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hUbungan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar