Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Soasio mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
 
        Dalam melaksanakan tugas, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Soasio menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
  2. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
  3. penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan; 
  4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
  5. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan; 
  6. penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
  7. Penjamin Keamanan dan ketertiban Pelabuhan;
  8. Pemeliharaan kelestarian lingkungan Pelabuhan;
  9. penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan 
  10. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hUbungan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar